Bergabunglah dengan PKN STAN secara non-reguler. Bisakah Anda mendapatkan pinjaman resmi?

Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN memiliki dua jalur yaitu reguler dan non reguler. Dari sekolah resmi ini, lulusan mendapat ikatan dengan layanan PKN STAN. Tapi bukankah itu berlaku pada jalur non-reguler?

Bergabunglah-dengan-PKN-STAN-secara-non-reguler.-Bisakah-Anda-mendapatkan-pinjaman-resmi

Menurut Denny Handoyo, Kepala Bagian Akademik dan Administrasi Kemahasiswaan PKN STAN

, ikatan dinas hanya berlaku bagi mahasiswa yang menempuh jalur reguler dan positif. Sementara itu, proses pengambilan keputusan non-reguler dikembalikan ke badan yang berwenang.
Baca juga:
Mengenal Program PKN STAN Non Reguler, Apa Itu?

“Untuk sambungan resmi hanya untuk siswa PKN STAN dari jalur penerimaan SMA dan sederajat (baik reguler maupun positif) yaitu.

“Untuk non regular menjadi kewenangan pengguna jasa/instansi yang mengirimkannya,” lanjutnya.

Ada perbedaan PKN STAN dengan jalur reguler dan non reguler. Rute reguler ditujukan untuk lulusan SMA atau sederajat tanpa status PNS. Jalur non-reguler adalah program pascasarjana sekolah menengah atau program setara yang ditugaskan oleh Perbendaharaan atau otoritas lain.

Program diploma reguler adalah pelatihan kejuruan yang diperuntukan bagi minimal lulusan SMA

atau pelatihan sederajat yang tidak berstatus PNS, sedangkan program diploma tidak terjadwal adalah pelatihan profesi yang diperuntukan minimal bagi lulusan SMA atau sederajat yang ditugaskan oleh Kementerian Keuangan dan/atau instansi lain. dengan PNS – dan berstatus non-PNS,” jelas Denny.

Selain itu, rute non-reguler dari PKN STAN dihitung sebesar Rp. 8.000.000 sampai Rp. 21.400.000 per semester, tergantung jurusan PKN STAN. Sedangkan untuk rute reguler tidak dihitung sama sekali.
Baca juga:
Apa perbedaan biaya PKN-STAN reguler dan non-reguler? Itu penjelasannya

Penetapan besaran biaya STAN non reguler, kata Denny, diputuskan berdasarkan daya beli, suku bunga, kurikulum, akreditasi, dan tarif bersaing. Padahal, itu ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Saat penentuan tarif program studi diploma (PKN STAN)

sesuai PMK 27/PMK.02/2021, daya beli, bunga, persyaratan operasional program studi, jumlah mahasiswa, kurikulum, akreditasi dan/atau harga bersaing”, pungkasnya. .

 

Lihat Juga :

gb whatsapp

gb whatsapp

gb whatsapp

gb whatsapp

gb whatsapp